Rabu, 16 Desember 2009

Anak adalah Amanah dari Sang Maha Pencipta


Anak adalah merupakan titipan dari Yang Maha Kuasa. Yang patut kita jaga,kita didik dan kita besarkan,sehingga menjadi anak-anak yang berbakti kepada kita selaku orang tua,bagi agama dan bagi nusa dan bangsa.Terutama menjadi anak-anak yang beriman dan bertaqwa kepada Sang Maha Pencipta.
Sama juga halnya,seperti kita yang sekarang menjadi orang tua,yang melahirkan anak-anak kita.Dulunya..seperti anak-anak kita sekarang,yang dijaga,didik dan dibesarkan oleh orang tua kita.Sehingga kita menjadi orang yang menjadi panutan oleh anak-anak kita.Baik dalam segi beragama,bermasyarakat atau didalam segi kehidupan sosial.
Semua tergantung diri kita selaku orang tua,untuk menjaga amanah yang telah diberikan dan dititipkan Sang Maha Kuasa. Bahkan tergantung pada diri kita,mau dijadikan apa anak-anak kita kelak.
Harapan kita adalah...anak-anak kita menjadi anak-anak yang sangat mengerti bagaimana cara mensyukuri segala apa yang diperoleh dalam kehidupan ini. Insya ALLAH, seperti inilah yang kita harapkan bersama,menjadikan anak-anak kita dimasa yang akan datang.Amin...

Kamis, 10 Desember 2009

Cara Mendapatkan Ijin Terbang (FA)

PETUNJUK PELAKSANAAN TEKNIS
PERMOHONAN PERSETUJUAN TERBANG
( FLIGHT APPROVAL / FA )




I. DASAR LEGALITAS

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Angkutan Udara;

c. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/195/IX/2008 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Flight Approval;

d. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/ 251/ XII/ 2008 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/195/IX/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Flight Approval;

e. Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Administrator Bandar Udara;

f. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/001/I/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara.


II. TUJUAN

Memberikan informasi yang bersifat pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan penerbangan dan perusahaan angkutan udara, dengan telah dipenuhinya ketentuan persetujuan terbang (flight approval) di Bandara Polonia Medan.


III. DEFINISI

a. Angkutan Udara
Setiap kegiatan yang menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo
dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

b. Angkutan Udara Niaga
Angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

c. Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Angkutan Udara yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan tarif tertentu dan dipublikasikan.

d. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
Angkutan Udara Niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak
tetap dan tidak teratur, dengan tarif sesuai dengan kesepakatan antara penyedia dan
pengguna jasa dan tidak dipublikasikan.

e. Angkutan Udara Perintis
Angkutan Udara Niaga yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan
daerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sulit terhubungi oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

f. Kantor Administrator Bandara
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen
Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Udara.

g. Direktur Jenderal
Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang Perhubungan Udara.

h. Persetujuan Terbang (Flight Approval)
Persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dibidang penerbangan sipil dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian kapasitas angkutan udara dan /atau hak angkut (Traffic Rights) dan /atau pengguna pesawat udara.

i. Kondisi Darurat
Suatu kondisi yang merujuk kepada kegiatan kemanusiaan, bencana dan SAR.

j. Penerbangan Lokal (Local Flight)
Penerbangan yang lepas landas (Take Off) dan mendarat (Landing) pada bandara yang sama.

k. Penerbangan Latih (Training Flight)
Penerbangan yang dilakukan oleh operator untuk tujuan pelatihan (training).

l. Test Flight
Penerbangan yang dilakukan oleh operator untuk tujuan pengujian kelaikan pesawat udara.

l. Wisata Udara (Joy Flight)
Penerbangan yang dilakukan oleh operator untuk tujuan wisata udara.


IV. MEKANISME PENERBITAN FA LOCAL

1. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan terbang/flight approval (FA) pada kegiatan penerbangan lokal (Local Flight) wajib disampaikan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan kecuali dalam kondisi darurat.

2. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan terbang/flight approval (FA) sebagaimana
dimaksud di atas diajukan secara tertulis dan menyertakan surat permohonan dari
perusahaan penerbangan / perwakilannya dan mengisis Format I.A.

3. Pemohon (operator penerbangan) menyampaikan data yang memuat keterangan meliputi :
• Nama Operator;
• Jenis dan Tipe Pesawat Udara;
• Tanda Pendaftaran dan Tanda Kebangsaan Pesawat;
• Nomor Penerbangan (kecuali untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan
bukan Niaga);
• Rute Penerbangan;
• Tanggal dan Waktu Penerbangan;
• Nama Kapten Pilot / Pilot in Command;
• Nama Pemohon (Operator Penerbangan);
• Maksud dan Tujuan Kegiatan Penerbangan.

4. Permohonan persetujuan terbang (Flight Approval) dapat di ajukan oleh :
a. Penaggung jawab angkutan udara niaga yang bersangkutan;
b. Pemegang ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang bersangkutan;
c. Pegawai perusahaan yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh perusahaan angkutan udara
nasional untuk menandatangani atau memohon persetujuan terbang (Flight Approval).

5. Pengambilan Formulir I.A. disertakan dengan surat permohonan dari perusahaan
penerbangan dan penyampaian formulir yang telah diisi disampaikan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan :
Hari Kerja Kantor ( Senin s/d Jumat )
- Alamat : Kantor Adbandara Polonia, Jln. Slamet Riyadi No.28 Medan
- Nomor Telp : (061) 4557564, (061) 4557580
- Nomor Fax : (061) 4579418

6. Sebelum FA disampaikan kepada Kepala Kantor Adbandara Polonia Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pesawat dengan mengisi check list oleh petugas pengawas pesawat udara dan angkutan udara. Selanjutnya Kepala Bidang Keamanan, Keselamatan dan Kelancaran Penerbangan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan FA tersebut untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan.

7. Persetujuan Terbang ( Flight Approval ) yang asli dibawa oleh awak pesawat udara dan salinannya disampaikan kepada Kantor Administrator Bandar Udara.

8. Untuk penerbangan yang melakukan test flight, pemohon wajib menunjukkan bukti Return to Service (RTS) untuk pekerjaan perawatan yang telah diselesaikan.

9. Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan terbang/Flight Approval (FA) yang dimaksud diberikan oleh Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan. Jika Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan berhalangan (tidak ada ditempat) maka berturut-turut pejabat dibawah ini dapat memberikan persetujuan atau penolakan permohonan ijin terbang/Flight Approval (FA) setelah terlebih dahulu mendapat ijin dari kepala kantor :
1) Kepala Bidang K3P;
2) Kabag TU;
3) Pelaksana Tugas Pejabat Struktural.
Persetujuan atau penolakan permohonan FA yang dimaksud diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak permohonan diterima.

10. Ijin terbang yang telah disetujui/ditandatangani Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan wajib disampaikan kepada pengelola bandara oleh pihak operator / pemohon (dalam hal ini rekamam/copian FA).


V. KONDISI YANG DIPERSYARATKAN U/LOCAL FA


Persetujuan terbang/Flight Approval (FA) dari Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan diterbitkan/dikeluarkan apabila Perusahaan Angkutan Udara melakukan kegiatan penerbangan lokal ( local flight ) yang meliputi :
a. Kegiatan penerbangan untuk tujuan pengujian kelaikan pesawat udara (Test Flight);
b. Kegiatan penerbangan untuk tujuan pelatihan (Training Flight) air crew;
c. Kegiatan penerbangan untuk tujuan Survey;
d. Kegiatan penerbangan untuk tujuan Penerbangan Wisata (Joy Flight);
e. Kegiatan penerbangan untuk tujuan Pemotretan;
f. Kegiatan penerbangan untuk tujuan Pemetaan.


VI. KETENTUAN LAIN

a. Pemberian Persetujuan Terbang ( Flight Approval ) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Keuangan Negara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atau Penerimaan Asli Daerah (PAD).

b. Untuk setiap penerbangan yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas maksimum
30 (tiga puluh) tempat duduk, persetujuan terbang/Flight Approval (FA) lokal dapat
digunakan untuk lebih dari 1 (satu) kali penerbangan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya FA lokal tersebut.

c. Untuk setiap penerbangan yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk, persetujuan terbang/Flight Approval (FA) lokal dapat digunakan hanya untuk 1 (satu) kali penerbangan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya FA lokal tersebut.

d. Setiap pemegang persetujuan terbang (Flight Approval) harus melaporkan pelaksanaan
persetujuan terbang (Flight Approval) kepada Kepala Kantor Administrator Bandara Polonia Medan secara periodik setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan memuat keterangan :
• Tanggal pelaksanaan penerbangan;
• Jenis dan tipe pesawat;
• Tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan pesawat;
• Rute penerbangan;
• Nomor ijin persetujuan terbang (flight approval);
• Penumpang diangkut/barang diangkut;
• Keterangan lain sesuai dengan tujuan penerbangan;

e. Perusahan angkutan udara yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada poin (c) diatas, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan penyelesaian permohonan persetujuan terbang (Flight Approval) yang diajukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

f. Perubahan penggunaan tipe pesawat udara untuk Angkutan Udara Luar Negeri dan untuk Angkutan Udara Dalam Negeri apabila mengakibatkan perbedaan kapasitas tempat duduk lebih dari 25 %, perlu penggunaan Flight Approval ( FA) baru.

g. Dalam keadaan mendesak, yang diperlukan untuk kelancaran penyediaan kapasitas diluar jam kerja dan hari libur, permohonan persetujuan terbang ( flight approval ) dapat diajukan melalui Pesan Layanan Singkat (Short Mesage Service), Faksimili atau Surat Elektronik (e-mail/g-mail).

h. Kantor Administrator Bandar Udara Medan melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval).

i. Kantor Administrator Banda Udara Polonia Medan dapat menghentikan operasi pesawat
udara yang tidak memiliki persetujuan terbang (Flight Approval).


VII. SANKSI

Terhadap pesawat udara yang tidak memiliki Persetujuan Terbang (Flight Approval) sebagaimana diatur dalam ketentuan, dikenakan biaya Pendaratan Tambahan :
1. Untuk kegiatan Angkutan Udara Dalam Negeri dikenakan biaya sebesar 100 x (seratus kali) dari biaya pendaratan yang telah ditetapkan.

2. Untuk kegiatan Angkutan Udara Luar Negeri dikenakan biaya sebesar Rp.60.000.000,-
(Enam puluh juta rupiah).

Arsip Blog